Minggu, 20 April 2014

Tugas : Rangkuman Penulisan & Flowchart Prosedur Pendaftaran Hak Cipta



Nama   :   Diah Ayu Lestari
NPM   :   11110946
 

Nama Dosen   :   Rifki Amalia
Mata Kuliah   :   Etika & Profesionalisme TSI 







Rangkuman Penulisan 1 : Perbandingan Cyber Law di Negara Indonesia, Malaysia dan Eropa
 
  • Cyber Law : merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu.
  • Cyber Crime : merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan computer dalam jaringan internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan.
  • Cyber Law di Indonesia :  Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya.  
  • Cyber Law di Malaysia :  Digital Signature Act 1997 merupakan Cyber Law pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan cyberlaw ini adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Pada cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997.  
  • Computer Crime Act (CCA) : merupakan undang-undang penyalahgunaan informasi teknologi di Malaysia.
  • Council of Europe Convention on Cybercrime : merupakan organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia internasional. COECOC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah disepakati oleh masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh negara manapun di dunia.










Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Salah satu  cabang dari HAKI adalah Hak Cipta. Hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah pengertian Hak Cipta menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002.



Ruang Lingkup Hak Cipta

  • Ciptaan yang Dilindungi



  • Ciptaan yang Tidak Diberi Hak Cipta

Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal – hal berikut :

  1. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
  2. Peraturan perundang-undangan
  3. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
  4. Putusan pengadilan atau penetapan hakim
  5. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya

Prosedur Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia 
Di Indonesia, pendaftaran hak cipta diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, Pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Permohonan pendaftaran hak cipta dapat dikenakan biaya  sesuai UU 19/2002 pasal 37 ayat 2.


  • Persyaratan Permohonan Hak Cipta










Rangkuman Penulisan 3 :  Keterbatasan UU ITE dalam Penggunaan Teknologi Informasi


UU ITE  (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik)  adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Tentang UUD ITE ini ada hal positif dan negatifnya :


Hal positif :

  •  Meminimalisir penyalahgunaan internet 
  • Melindungi pihak yang menjadi korban dari kejahat di dunia maya 
  • Memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik  
  • Mencegah kejahatan dunia maya 
  • Dapat memberikan peluang bisnis baru bagi para wiraswasta 
 
Hal negatif :

  • Membatasi ruang gerak user dalam berekspresi atau menyampaikan sesuatu hal di dunia cyber, contoh seperti kasus prita pada tahun 2009 lalu. 
  • Memblokir situs-situs yang di anggap porno, memfitnah kaum tertentu padahal di lain sisi tidak semua di situs tersebut berdampak negatif , ada pelajaran positif juga yang dapat di ambil dari situs tersebut.









Rangkuman Penulisan 4 :  Pokok Pikiran & Implikasi RUU ITE Indonesia

UU ITE  (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik)  adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.


Pokok Pikiran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam pasal – pasal di bawah ini :
  • Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik

  • Pasal 9 Bentuk Tertulis

  • Pasal 10 Tanda tangan

  • Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan

  • Pasal 12 Catatan Elektronik

  • Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik 

Transaksi Elektronik terdapat dalam pasal-pasal berikut ini :
  • Pasal 14 Pembentukan Kontrak
  • Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
  • Pasal 16 Syarat Transaksi

  • Pasal 17 Kesalahan Transkasi

  • Pasal 18 Pengakuan Penerimaan

  •  Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan

  • Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan

  • Pasal 21 Catatan Yang Dapat Dipindahtangankan


Implikasi Pemberlakuan RUU ITE


Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.




Tugas Skema Flowchart dari Penulisan ke 2 : Undang - Undang Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

 
Berikut adalah Flowchart Prosedur Permohonan Hak Cipta 
(cabang dari Hak Kekayaan Intelektual)







Berikut salah satu contoh Prosedur Permohonan HAKI di daerah Yogyakarta







Tidak ada komentar:

Posting Komentar