Nama : Diah Ayu Lestari
NPM : 11110946
Nama Dosen : Rifki Amalia
Nama Dosen : Rifki Amalia
Mata Kuliah : Etika dan
Profesionalisme TSI
PROFESIONALISME
Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam
Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu (2003), definisi profesionalisme adalah
mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri
orang yang profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti: bersifat profesi,
memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan, beroleh
bayaran karena keahliannya itu.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa
profesionalisme memiliki dua kriteria pokok, yaitu keahlian dan pendapatan
(bayaran). Kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan.
Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki profesionalisme manakala memiliki
dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang layak sesuai bidang
tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan hidupnya.
CIRI-CIRI PROFESIONALISME
- Memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yangbersangkutan dengan bidang tadi.
- Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
- Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
- Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
KODE ETIK PROFESI
Kode etik profesi dapat diartikan sebagai pola
aturan, tata cara, tanda atau pedoman etis dalam melakukan sebuah kegiatan,
pekerjaan bahkan perilaku. Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang
harus diindahkan oleh setiap anggota profesi dalam melaksanakan tugas
profesinya dan dalam mengarungi kehidupannya dalam masyarakat. Norma-norma
tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana
mereka melaksanakan profesinya. Dalam kode etik, profesi juga terdapat
larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh
diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka yang merupakan anggota profesi. tidak
hanya itu, kode etik profesi pun, berisi tentang tingkah laku anggota profesi
pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat. Dengan demikian
kode etik profesi berperan sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas
profesi yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar