Nama : Diah Ayu Lestari
NPM : 11110946
Kelas : 2 KA 24
Nama Dosen : Martani
Mata Kuliah : Teori Organisasi Umum 2
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional
didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat
tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang dimasyarakat dalam
proses pertukaran barang dan jasa.
Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan
secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan
jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang. Beberapa
ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih
mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien,
dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang
yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan
dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada
akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian
akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Jenis-jenis Uang
Uang kartal adalah uang yang dijadikan sebagai
alat transaksi sah dan wajib diterima seluruh masyarakat pada perekonomian.
Uang kartal umumnya berbentuk uang kertas dan uang logam yang di Indonesia
dibuat oleh Bank Indonesia selaku bank sentral yang diberi hak tunggal mencetak
yang / hak oktroi. Uang dilindungi oleh Undang-Undang di mana pelaku pemalsuan
uang diancam oleh hukuman denda dan kurungan penjara.
- Uang Giral
Uang giral adalah suatu tagihan pada bank umum
yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran dan transaksi yang sah dan
masyarakt tidak wajib menerima pembayarannya. Uang giral dapat dibilang mudah,
aman dan praktis karena dalam melakukan transaksi di mana seseorang tidak perlu
menghitung dan membawa banyak uang kontan, jika hilang atau jatuh ke tangan
orang jahat dapat segera diblokir dan mudah dalam penggunaannya. Contoh uang
giral yaitu adalah seperti cek, giro, telegraphic transfer, dan lain-lain.
- Uang Kuasi
Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang
dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri atas
deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta
domestic.
Jenis-jenis Bank
- Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan
berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk
mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan,
mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan /
penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu
sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
- Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan uang
menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi
seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk,
memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta
asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan
barang berharga, dan lain sebagainya.
Perbedaan Bank Sentral dengan Bank Umum
- Bank Sentral
- Lembaga yang tidak mencari keuntungan
- Kegiatan bank dikelola oleh pemerintah
- Bertindak sebagai pengawas dan pembina bank
- Dapat secara langsung mempengaruhi kegiatan usaha bank
- Mengeluarkan uang kertas dan uang logam
- Tidak memiliki saingan
- Bertindak sebagai Lender of The Last Resort bagi perbankan
- Tidak melayani jasa perbankan bagi individu dan perusahaan non-Lembaga Keuangan
- Bank Umum
- Merupakan badan usaha yang mencari untung
- Umumnya secara kuantitas dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta
- Diawasi dan dibina oleh bank sentral
- Kegiatan operasinya dipengaruhi oleh bank sentral
- Hanya dapat menciptakan uang giral
- Melakukan persaingan antar bank
- Harus memiliki rekening pada bank sentral
- Melayani baik pribadi maupun perusahaan (masyarakat) secara umum
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah
negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi,
mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera.
Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman,
"margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui
persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya
merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal
(pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan
keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya
tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur
dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional
yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka
kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi).
Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan,
yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan moneter adalah upaya
untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan
dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut
Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara
persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali,
tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi
barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak
terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum,
intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank
untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah
atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan
menjadi dua, yaitu :
- Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
- Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Kebijakan moneter dapat
dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara
lain :
- Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
- Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
- Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
- Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Bank Indonesia memiliki
tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini
sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia.
Hal yang dimaksud dengan kestabilan
nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa
yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005
Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai
sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut
sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai
tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh
karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk
mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan
nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank
Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui
penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan
tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan
instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik
rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan
wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat
melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar