Sumber :
http://www.scribd.com/
Nama : Diah Ayu Lestari
NPM : 11110946
Nama Dosen : Rifki Amalia
Mata Kuliah : Pengantar Telematika
Macam-Macam Layanan
Telematika
1.
Layanan Keamanan
Layanan telemaatika juga dimanfaatkan
pada sektor-sektor keamanan seperti yang sudahdijalankan oleh Polda Jatim yang
memanfaatkan TI dalam rangka meningkatkan pelayanankeamanan terhadap
masyarakat. Kira-kira sejak 2007 lalu, membuka layanan pengaduan ataulaporan
dari masyarakat melalui SMS dengan kode akses 1120. Selain itu juga
telahdilaksanakan sistem online untuk pelayanan di bidang Lalu Lintas. Polda
Jatim memiliki websitedi http://www.jatim.polri.go.id, untuk bisa melayani
masyarakat melalui internet. Hingga kinimasih terus dikembangkan agar dapat
secara maksimal melayani masyarakat. Bahkan BadanReserse dan Kriminal
(Bareskrim) Polda Jatim sudah banyak memanfaatkan fasilitas website inidan
sangat bermanfaat dalam menangani kasus-kasus yang sedang terjadi dan lebih
mudah dalammemantau setiap perkembangan kasus atau laporan, baik laporan dari
masyarakat maupunlaporan internal untuk Polda Jatim sendiri. Bukan hanya
penanganan kasus kejahatan semata,tapi juga termasuk laporan terkait lalu
lintas, intelijen, tindak pidana ringan (tipiring) dimasyarakat, pengamanan
untuk pemilu, termasuk laporan bencana alam. Masyarakat juga bisa menyampaikan
uneg-uneg atau opini mengenai perilaku dan layanan dari aparat
kepolisianmelalui email atau website . Semoga saja daerah-daerah lainnya yang
tersebar diseluruhIndonesia dapat memanfaatkan teknologi telematika seperti
halnya Polda Jatim agar terciptanyanegara Indonesia yang aman serta
disiplin.
Indonesia perlu menciptakan suatu lingkunganlegislasi
dan peraturan perundang-undangan.Upaya ini mencakup perumusan produk-produk
hukum baru di bidang telematika (cyber law) yang mengatur keabsahan dokumen
elektronik,tanda tangan digital, pembayaran secara elektronik, otoritas
sertifikasi, kerahasiaan, dankeamanan pemakai layanan pemakai layanan jaringan
informasi. Di samping itu, diperlukan pulapenyesuaian berbagai peraturan
perundang-undangan yang telah ada, seperti mengatur HKI,perpajakan dan bea
cukai, persaingan usaha, perlindungan konsumen, tindakan pidana,
danpenyelesaian sengketa. Pembaruan perauran perundang-udangan tersebut
dibutuhkan untuk memberikan arah yang jelas, transparan, objektif, tidak
diskriminatif, proporsional, fleksibel,serta selaras dengan dunia internasional
dan tidak bias pada teknologi tertentu. Pembaruan itu juga diperlukan untuk
membentuk ketahanan dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman dankejahatan baru
yang timbul sejalan dengan perkembangan telematika.
2.
Layanan Context Aware dan Event-Based Context-awareness
Merupakan kemampuan layanan network untuk mengetahui
berbagai konteks yaitu kumpulan parameter yang relevan dari pengguna (user) dan
penggunanaan network itu, serta memberikan layanan yang sesuai dengan
parameter-parameter itu. Beberapa konteks yang dapat digunakan antara lain
lokasi user, data dasar user, berbagai prefensi user, jenis dan kemampuan
terminal yang digunakan user. Tiga hal yang menjadi perhatian sistem
context-aware menurut albrecht schimidt, yaitu:
- The
Acquisition of context
Hal
ini berkaitan dengan pemilihan konteks dan bagaimana cara memperoleh konteks
yang diinginkan, sebagai contoh: pemilihan konteks lokasi, dengan penggunaan
suatu sensor lokasi tertentu (misalnya: GPS) untuk melihat situasi atau posisi
suatu lokasi tersebut.
- The
Abstraction and Understanding of Context
Pemahaman
terhadap bagaimana cara konteks yang dipilih berhubungan dengan kondisi nyata,
bagaimana informasi yang dimiliki suatu konteks dapat membantu meningkatkan
kinerja aplikasi, dan bagaimana tanggapan sistem dan cara kerja terhadap
inputan dalam suatu konteks.
- Application
Behaviour Based on The Recognized Context
Terakhir,
dua hal yang paling penting adalah bagaimana pengguna dapat memahami sistem dan
tingkah lakunya yang sesuai dengan konteks yang dimilikinya serta bagaimana
caranya memberikan kontrol penuh kepada pengguna terhadap sistem.
3.
Layanan Perbaikan Sumber
Telematika
untuk mempersatukan bangsa dan memberdayakan rakyat Indonesia pada saat ini
tengah dalam masa transisi menuju negara demokrasi. Dengan sistempemerintahan
yang terdesentralisasi dalam negara kesatuan dan persatuan bangsa yang
kukuh.Untuk mempercepat proses demokrasi dalam kesatuan dan persatuan tersebut,
Indonesia harusmampu mendayagunakan potensi teknologi telematika untuk keperluan
:
- Meniadakan
hambatan pertukaran informasi antar masyarakat dan antar wilayah
negara,karena hanya dengan demikian berbagai bentuk kesenjangan yang
mengancam kesatuanbangsa dapat teratasi secara bertahap.
- Memberikan
kesempatan yang sama serta meningkatkan ketersediaan informasi
danpelayanan publik yang diperlukan untuk memperbaiki kehidupan sosial dan
ekonomi masyarakat, serta memperluas jangkauannya agar dapat mencapai
seluruh wilayahnegara.
- Memperbesar
kesempatan bagi usaha kecil dan menengah untuk berkembang karenadengan
teknologi telematika mampu memanfaatkan pasar yang lebih luas.
- Meningkatkan
produktivitas, efisiensi, dan kemampuan inovasi dalam sektor
produksi,serta memperlancar rantai distribusi,agar daya saing ekonomi
nasional dalam persainganglobal dapat diperkuat.
- Meningkatkan
transparansi dan memperbaiki efisiensi pelayanan publik, sertamemperlancar
interaksi antar lembaga-lembaga pemerintah, baik pada tingkatpusat maupun
daerah, sebagai landasan untuk membentuk kepemerintahan yangefektif,
bersih,dan berorientasi pada kepentingan rakyat.